NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga kawasan wisata di Nias Utara, Tahun Anggaran 2022, telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp290 juta.
Rincian uang Rp 290 juta tersebut dikembalikan oleh Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 200 juta pada Rabu (16/7/2025) sore.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Tersangka LNG Pertamina: Jangan Lempar Nama Ahok dan Nicke di Luar BAP
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara hanya menyerahkan senilai Rp 90 juta.
Kejari Gunungsitoli mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 lebih. Artinya, Rp 629 juta lebih belum dikembalikan.
Masyarakat pun penasaran kepada siapa sisa uang tersebut mengalir. Kejari Gunungsitoli didesak untuk segera menelusuri aliran dana yang masih belum dikembalikan.
Baca Juga:
KPK Bongkar Eks Dirjen Kemnaker Pernah Minta Mobil dari Agen TKA, Toyota Inova Disita
Ketegasan Kejari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menyeret pihak yang menikmati uang tersebut tanpa pandang bulu sangat dinantikan publik.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai, menyerahkan uang senilai Rp 90 juta hasil korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2022.
Fotani Zai menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/9/2025).
Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, mengatakan bahwa penyerahan atau penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara.
"Uang yang diterima akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri," kata Yaatulo Hulu.
Ia menegaskan penegakan hukum pada perkara Tipikor tidak hanya memenjarakan pelaku.
"Tetapi wajib memulihkan kerugian Negara dan pendekatan asset tracing," ujarnya.
Fotani Zai resmi ditahan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, pada Selasa (23/9/2025) sore.
Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara.
Fotani Zai merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Adapun ketiga kawasan yang masuk dalam pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) antara lain Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu. [CKZ]