NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar, Kamis (7/5/2026) malam.
LBL sendiri merupakan mantan KPA yang kemudian digantikan oleh OKG pada proyek rumah sakit tersebut. Sedangkan OKG telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Nama Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan LBL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) selaku KPA TA. 2022-2023 pada pembangunan rumah sakit tersebut dengan menyetujui progres pekerjaan seratus persen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.
"Tersangka LBL ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 26 Mei 2026," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Kecurangan Aplikasi Absen Ilegal: Bayar Rp250 Ribu, ASN Bisa “Masuk Kerja” dari Mana Saja
Atas tindakannya, tersangka LBL disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yaatulo Hulu menambahkan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik.
"Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya pada kasus tersebut," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (29/4/2026) malam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli.
Selain ROZ, diketahui pihak Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan pada Senin (7/4/2026).
Hingga saat ini, terkait penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 6 orang tersangka dan ditahan. [CKZ]