NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023, inisial ETG, kembali menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta.
Diketahui, sebelumnya tersangka ETG juga telah menyerahkan uang korupsi senilai Rp 217 juta, pada Rabu (24/9/2025) lalu.
Baca Juga:
KPK Bongkar Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
Uang Rp 65 juta tersebut merupakan hasil korupsi pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Jaksa Penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT- 09/L.2.22/Fd.1/07/2025, tanggal 02 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
"Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara dimaksud," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:
Diduga Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat
Lanjut Yaatulo Hulu, uang tersebut akan dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum pada perkara Tipikor tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku tetapi wajib melakukan pemulihan terhadap kerugian negara dan dengan pendekatan asset tracing.
Sebelumnya diberitakan, ETG telah menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp 217 juta kepada Jaksa Penyidik pada Kejari Gunungsitoli.
Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi yang kini tengah ditangani Kejari Gunungsitoli.
ETG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Gunungsitoli sejak Selasa (2/9/2025) terkait kasus korupsi pada pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
Selain pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu, ETG juga telah ditetapkan sebagai Tersangka pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat TA. 2023, senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Tidak hanya itu, rekanan inisial SG juga turut ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.
Meskipun ETG selaku PPK pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu telah dijadikan Tersangka dan ditahan, namun rekanan masih belum.
Sementara mantan Plt. Kadis Kesehatan Nias Barat, AL, selaku Pengguna Anggaran (PA) juga telah diperiksa Penyidik. [CKZ]