NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat, Era Era Hia, memberikan tanggapan terkait tidak ditemukannya sebagian Barang Milik Daerah (BMD) di rumah dinas (Pendopo) sewaktu ia menjabat. Selain itu, ia juga berharap agar hak pensiunnya tidak ditunda-tunda.
Era Era Hia mengatakan bahwa beberapa barang itu dibawa atas arahan dan ijin Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
"Bahkan beliau (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu) dengan tegas melalui WA-nya kalau ada yang menanyakan agar ditanyakan ke beliau," kata Era Era Hia, kepada WAHANANEWS.CO, Kamis (30/7/2026).
Ia menuturkan bahwa terkait polemik BMD tersebut bermula saat menjelang berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2025.
Pada Rabu (12 Februari 2025), Era Era Hia meminta dan mengundang Irban, Kabid Aset, Bagian Umum dan Pengelola Barang agar pada pukul 12.30 (kemudian berubah menjadi Jam 15.30) hadir di Pendopo Wakil Bupati untuk melakukan pengecekan barang inventaris dikarenakan ia akan berangkat ke luar kota.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Bertepatan pada pertemuan tersebut, Bupati Nias Barat Terpilih, Eliyunus Waruwu dan Istri berkunjung ke Pendopo Wakil Bupati untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuannya kepada pasangan Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia (Ezokhi) selama menjabat Plt. Bupati Nias Barat.
"Pada pertemuan itu saya menyampaikan agar dilakukan pengecekan terhadap aset (barang inventaris) Pendopo Wakil Bupati Nias Barat karena kami akan berangkat ke Tangerang dan tidak akan kembali di Pendopo lagi," terangnya.
Pada saat itu, kata Era Era Hia, Bagian Umum melaporkan kalau Bupati Nias Barat Periode 2021-2025, Khenoki Waruwu, telah mengambil semua barang inventaris di Pendopo Bupati, dan selama ini telah menjadi kebiasaan Bupati dan Wakil Bupati yang menghabiskan masa jabatannya, semua barang inventaris dibawa ke rumah masing-masing.
Mendengarkan penjelasan tersebut, Bupati Nias Barat terpilih, Eliyunus Waruwu mengatakan ”Kalau Khenoki Waruwu saja mengambil barang inventaris kenapa Wakil Bupati tidak bisa. Barang tersebut nilainya semakin menyusut dan dapat dihapus dari daftar aset”.
Para Tim Pendata Barang Inventaris mengatakan boleh diambil barang yang dianggap diperlukan, dan Bupati terpilih mengiyakannya.
Mendengarkan pernyataan Bupati terpilih dan Tim Pendata Barang Inventaris tersebut, ia pun menyampaikan bahwa sesungguhnya ingin membeli beberapa inventaris tersebut daripada tidak terpakai dan busuk di gudang.
Nantinya, setelah Bupati terpilih Eliyunus Waruwu telah dilantik ia akan menyampaikan surat permohonan untuk pembelian inventaris tersebut dan sambil menunggu proses pelelangan dipinjam pakai.
"Dengan catatan apabila diperlukan oleh Pejabat yang baru dapat ditarik kembali, sehingga Tim Pendata agar mendata dengan baik," ujarnya.
Meskipun Bupati terpilih Eliyunus Waruwu dan Tim Pendata Barang Inventaris menganggap tidak perlu ia menyampaikan surat permohonan, namun pada 4 Maret 2025, Era Era Hia tetap menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat bernomor Istimewa Perihal Inventaris Pendopo Wakil Bupati Periode 2021-2025, yang berisikan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya pada 12 Februari 2025).
"Maka dengan ini kami mengajukan permohonan secara tertulis untuk membeli inventaris dimaksud pada saat Pemkab Nias Barat melakukan pelelangan, namun jika inventaris tersebut tidak memenuhi syarat pelelangan karena kondisinya kurang baik hal lainnya, kami mengikuti petunjuk lebih lanjut," ujarnya.
Namun lanjut Era Era Hia, sampai saat ini belum pernah menerima balasan atas surat tersebut.
"Dalam surat permohonan yang ku sampaikan kepada Bapak Bupati tidak terlampir daftar barang karena Berita Acara Pengecekan atau Inventaris Barang di Pendopo Wakil Bupati pada 12 Februari 2025 tidak pernah diserahkan kepada saya sehingga tidak pernah menanda-tangani Berita Acara tersebut," katanya.
Padahal, sambung dia, Berita Acara tersebut sangat penting untuk memastikan inventaris barang yang sebenarnya.
"Sebab kami menduga banyak barang inventaris tercatat di Pendopo Wakil Bupati, tetapi barangnya dipakai di Pendopo Bupati," sebutnya.
Sehingga pada 22 Maret 2025 ia kembali mempertanyakan daftar list barang-barang di pendopo Wakil Bupati kepada Pengurus Barang Bagian Umum dengan tujuan untuk melengkapi surat permohonannya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pada 20 Maret 2025, pernah menyampaikan pesan melalui WA kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menginformasikan bahwa berdasarkan informasi dari Satpol PP penjaga Pendopo Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia diungkapkan kalau Sozisokhi Hia ngambek karena beberapa inventaris tidak ada di tempat.
Ia membeberkan Eliyunus Waruwu telah menanggapi beredarnya informasi tersebut dengan membalas chat WA-nya.
"Aduh beliau ngambek terus, gpp pak wabup nanti setelah saya pulang saya bicara ke beliau, memang agak sulit kita sedikit mamahami alur berpikir beliau, apa mungkin gara2 beliau sakit kita harus banyak bersabar menghadapinya, gpp klu ada pertanyaannya bilang aja udah persetujuan saya. Atau kita bisa bicara biar di tanya ke saya", itu isi chat WA-nya," ujarnya.
Kemudian, pada Rabu 29 April 2026 ia mengirim pesan melalui WA kepada Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, untuk meneruskan informasi terkait pengurusan Pensiunan yang menurut BPKAD Nias Barat harus diterbitkan surat keterangan bebas aset dari sekretariat.
"Kemudian Pj. Sekda membalas “izin Pak, sedang berproses pendataan aset termasuk di rumjab wabup pak”,
“Semoga cepat yah bu. Jgn sampai berlarut-larut," jawab Era Era Hia.
Oleh karena itu, Era Era Hia mengatakan bahwa terkait dengan barang inventaris tersebut sebagian aset dimaksud dibawa pulang atas arahan dan ijin Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.
"Sesuai penegasan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu) sebelumnya melalui WA pada 20 Maret 2025) maupun pernyataannya pada 12 Februari 2025, maka berkaitan aset (inventaris barang) di pendopo Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2025 ditanyakan kepada Bupati," imbuhnya
Namun demikian, Era Era Hia menyatakan taat aturan serta sesuai permohonan sebelumnya, jika barang invetaris tersebut ditarik kembali ia tidak keberatan dan kapan saja bisa dilakukan dengan catatan terlebih dahulu dipertanyakan kepada Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu sesuai dengan penegasannya sebelumnya.
Tambah dia, budaya menunda-nuda yang sedang dipraktekkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat saat ini tidak menjadikan kami korban terhadap sistem yang buruk.
"Sebab menuda-nunda prosesnya sama saja menghambat hak kami," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat meluruskan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Periode 2021–2025 dipersulit.
Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli menyatakan bahwa Pemda menghormati hak pensiun mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak pernah terdapat kebijakan, perintah, ataupun arahan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk menahan, menghilangkan, atau menghambat hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025," kata Kharasi Daeli.
Justru, kata Kharasi Daeli, Bupati Nias Barat telah memberikan disposisi agar permohonan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti secara arif, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusulan hak pensiun telah diminta (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat permasalahan administratif maupun hukum yang menghalangi," ungkapnya.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor : 700/118.a/LHV/ITDA/2026, tanggal 27 Februari 2026 dan nota dinas Inspektur Daerah pada 20 Juli 2026, terdapat 174 unit aset hasil perolehan tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 yang tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.
Dari jumlah itu hanya 12 unit aset atau sekitar 7 persen yang ditemukan di lokasi pada saat dilakukan pemeriksaan. [CKZ]