Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk pertama kalinya mengalami defisit anggaran pada tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar. Defisit ini dinilai di luar batas kewajaran.
Berdasarkan pernyataan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli beberapa waktu yang lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli mengalami defisit, hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
Penyebab Defisit
Sowa'a Laoli membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Perbuatan Melawan Hukum
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat melihat ketidakpatuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023.
DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Peran TAPD Kota Gunungsitoli
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran huruf (K) angka (1) bahwa dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dan angka (2) menyebutkan bahwa TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
Dari informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, TAPD Kota Gunungsitoli terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu (Ketua TAPD), kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Gunungsitoli, Yasokhi Tertulianus Harefa (Wakil Ketua I TAPD).
Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Bate’e (Wakil Ketua II TAPD), dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD), Arlyn Aphafras Zega (Sekretaris TAPD).
Tugas TAPD
Mengutip dari berbagai sumber, TAPD memiliki tugas sebagai berikut:
a.Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun dan membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran;
c. Menyusun dan membahas Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
d. Melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e. Membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. Membahas hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Melakukan verifikasi Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
h. Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [CKZ]