Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Gunungsitoli mengalami defisit anggaran pada tahun 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar.
Seperti pernyataan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, beberapa waktu yang lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli diketahui defisit setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Penyebab Defisit
Lebih jauh, Sowa'a Laoli, membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
DPRD Kota Gunungsitoli Tuding Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat melihat ketidakpatuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023.
Dan juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.