Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Siapa yang Berperan dalam TAPD Kota Gunungsitoli Tahun 2023?
Baca Juga:
Anggaran MBG Rp71 Triliun, Kemenkeu Pastikan Tak Bebani Defisit APBN 2025
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran huruf (K) angka (1) bahwa dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dan angka (2) menyebutkan bahwa TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
Dari informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, TAPD Kota Gunungsitoli terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu (Ketua TAPD), kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Gunungsitoli, Yasokhi Tertulianus Harefa (Wakil Ketua I TAPD).
Baca Juga:
APBN 2024 Defisit Rp507 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sangat Impresif
Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Bate’e (Wakil Ketua II TAPD), dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD), Arlyn Aphafras Zega (Sekretaris TAPD).
Tugas TAPD
Mengutip dari berbagai sumber, TAPD memiliki tugas sebagai berikut: