NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Seorang pria inisial EB (42), warga Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Nias, lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu, Selasa (23/9/2025) malam, sekitar pukul 22.45 Wib.
Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba Iptu Welman Harico Sitompul, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/9/2025) sore.
Pelaku, lanjut Welman, saat diinterogasi mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
"Barang itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” jelas Welman.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyelidikan, dan menggelar perkara.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan antara lain 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 unit handphone, 1 botol permen karet, 1 gulungan lakban warna hitam, dan 2 buah mancis.