NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Sebuah pemberitaan dengan judul “Rumah Sakit Cerah Medika Diduga Sarang Korupsi” diterbitkan oleh SuaraRakyat24Jam.com, dengan edisi Rabu, 25 Juni 2026 beredar di media sosial. Sepintas terlihat berita tersebut dikemas mirip dari sebuah surat kabar atau media cetak.
Atas narasi yang dibangun dari media mirip surat kabar atau cetak tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menghormati sepenuhnya kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Hal itu disampaikan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Krisman Aprieli Zai, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WAHANANEWS.CO, Rabu (8/7/2026) malam.
Dia menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) Cerah Medika merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat, layak, dan bermutu bagi masyarakat Nias Barat.
"Proyek ini bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik tertentu, melainkan untuk kepentingan pelayanan publik," ujarnya.
Baca Juga:
Sidak RS Pratama Onolimbu, Bupati Nias Barat Geram Layanan Kesehatan Buruk: Direktur akan Dievaluasi
Menurutnya, tuduhan atau narasi yang menyebut Rumah Sakit Cerah Medika sebagai “sarang korupsi” merupakan tuduhan serius yang harus didukung dengan data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tidak menutup diri terhadap pemeriksaan, pengawasan, maupun klarifikasi oleh lembaga yang berwenang," tegasnya.
Terkait informasi yang menyebutkan masa kontrak telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2026, Krisman menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis, konsultan MK, pihak terkait dan termasuk ia sebagai PPK sedang atau akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kontrak, progres pekerjaan, kewajiban penyedia, catatan hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut penyelesaian sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Jika setelah masa kontrak masih terlihat adanya aktivitas di lokasi rumah sakit, hal tersebut perlu dibedakan secara jelas antara pekerjaan utama, pemeriksaan teknis, pembersihan lokasi, pemeliharaan, perbaikan atas catatan pemeriksaan, pengamanan aset, atau aktivitas lain yang sah menurut kontrak.
Ia memastikan bahwa setiap kegiatan di lokasi proyek memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Krisman juga menanggapi adanya sorotan terkait kondisi bangunan yang disebut belum selesai atau belum layak.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menutupi apabila masih terdapat kekurangan, cacat mutu, atau pekerjaan yang perlu diperbaiki.
Justru, lanjut dia, Pemda menugaskan perangkat daerah teknis untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan lapangan, dan bila diperlukan melibatkan pihak independen atau ahli teknis agar mutu, keamanan, fungsi bangunan, serta kelayakan pelayanan rumah sakit benar-benar terjamin sebelum dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat.
Adanya informasi mengenai jumlah lantai, kondisi lantai, plafon, keramik, fasilitas, dan bagian bangunan lainnya, Krisman mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan berdasarkan dokumen resmi, antara lain DED, kontrak, addendum apabila ada, laporan konsultan pengawas, laporan progres, hasil pemeriksaan teknis, serta berita acara yang sah.
Ia meminta kepada semua pihak tidak menyimpulkan berdasarkan potongan foto atau informasi sepihak sebelum dokumen teknis diverifikasi.
Terpisah, Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, menanggapi atas adanya informasi yang menyebutkan mobil truk yang mengangkut besi keluar dari lokasi RS tersebut.
Ia memastikan Pemda akan meminta penjelasan resmi dari perangkat daerah teknis, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia.
"Setiap pergerakan material dari dan ke lokasi proyek harus memiliki dasar, pencatatan, dan berita acara. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan," kata Kharasi Daeli.
Pengadaan Alkes
Di sisi lain, pada pembangunan RS ini dilakukan pengadaan alat kesehatan senilai kurang lebih Rp22 miliar.
Kharasi Daeli menerangkan bahwa pengadaan Alkes tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan rumah sakit dapat berfungsi melayani masyarakat. Seluruh proses pengadaan, penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pemanfaatan alat kesehatan harus sesuai ketentuan.
"Pemkab Nias Barat akan membuka informasi yang dapat dibuka sesuai mekanisme PPID dan ketentuan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Terkait Pengamanan Ketat
Lanjut Kharasi Daeli, mengenai adanya narasi bahwa rumah sakit dijaga ketat dan masyarakat tidak diperbolehkan mengambil foto, ia menjelaskan bahwa pengamanan lokasi proye atau asset daerah dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan, keamanan barang milik daerah, dan ketertiban di lokasi.
"Pengamanan itu bukan dimaksudkan untuk menutup informasi publik," terangnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi DPRD, media, APIP, dan masyarakat untuk memperoleh informasi melalui mekanisme resmi.
"Pemkab Nias Barat menghormati tugas dan fungsi DPRD, termasuk Komisi terkait, dalam melakukan pengawasan. Dan siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat, menerima kunjungan lapangan, dan menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan",
Tambah dia, Pemkab Nias Barat tidak ada niat untuk menutup-nutupi persoalan Rumah Sakit Cerah Medika.
"Setiap kekurangan akan diperbaiki, setiap kewajiban penyedia akan ditagih, setiap dokumen akan diverifikasi, dan setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku," tegasnya.
Ia pun mengajak media, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal RS Cerah Medika secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta.
"Rumah sakit ini adalah milik rakyat Nias Barat. Karena itu, Pemda berkewajiban memastikan bahwa pembangunan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber polemik yang tidak berdasar," tambahnya. [CKZ]