WahanaNews-Nias| Surat Izin Mengemudi alias SIM harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Nah, beruntung pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur Idul Fitri 2022, karena pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan, yang masa SIMnya habis.
Keringanan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara, adalah pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Padahal jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, kemudian pemiliknya lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip Jambi.WahanaNews.co dari VIVA Otomotif, Jumat 6 Mei 2022, dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak: