WahanaNews-Nias | Sebanyak 41 personel Polres Nias mendapatkan kenaikan pangkat setingkat di penghujung akhir Tahun 2022, hal ini ditandai dengan upacara yang dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 01, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sabtu (31/12) pagi.
Adapun para personel yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat ini terdiri dari 2 orang Perwira dari Iptu ke AKP, 1 orang Perwira dari Ipda ke Iptu, Bripka ke Aipda 17 orang, Brigadir ke Bripka 2 orang, Briptu ke Brigadir 4 orang dan Bripda ke Briptu 15 orang. Kenaikan pangkat ini terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati, Ini Daftarnya
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, pimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat setingkat di di lapangan Apel Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 01, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sabtu (31/12) pagi. (Foto/Ist)
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, dalam amanatnya saat memimpin pelaksanaan upacara kenaikan pangkat setingkat menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan hak seluruh personel, namun dibalik hak terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
"Hak naik pangkat tidak turun secara otomatis, namun kenaikan pangkat dapat dikatakan sebagai suatu prestasi kerja yang selama ini telah kita raih," kata AKBP Luthfi.
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Jenderal Bintang Tiga
Menurutnya, hal ini yang perlu dipahami dan disadari bahwa dengan kenaikan pangkat tentunya membawa konsekuensi yang lebih berat.
“Tidak ada manfaatnya menerima kenaikan pangkat kalau tidak diimbangi dengan naiknya kualitas hidup dan kualitas kinerja,” ujarnya.
Dikatakannya, kualitas hidup tidak dinilai hanya dari segi materi, tapi kualitas hidup dinilai dari bagaimana dia berperilaku, bagaimana dia bertutur kata, dan bagaimana dia berwawasan, sedangkan kualitas kinerja dilihat dari bagaimana dia melakukan tugas secara Profesional dan Proporsional.