NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Terkait adanya ratusan tenaga honorer R2 dan R3 yang mendatangi kantor BKPSDM pada Kamis (11/9/2025) malam, menyampaikan aspirasi agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, direspons Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Ia mengatakan bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat sangat memahami keresahan para tenaga honorer.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
Diusulkan
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para honorer R2 dan R3 merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan dan status kepegawaiannya.
"Kita telah mengusulkan semua persyaratan yang disampaikan oleh Men-PAN RB sesuai surat edaran, semua telah diusulkan sesuai dengan data yg tertera di data base BKN," kata Eliyunus Waruwu, dalam keterangan tertulis yang diterima NIAS.WAHANANEWS.CO, Jum'at (12/9/2025) siang.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Koordinasi ke KemenPAN-RB Terkait P3K, Ini Kata Deputi SDM
Saat ini, kata Eliyunus Waruwu, pihaknya sedang menunggu proses dari Kemen-PAN sesuai dengan regulasi pusat.
"Itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN," ujarnya.
Anggaran
Ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk Pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
"Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik. Dialog tetap kami kedepankan," ujarnya.
Ia juga menghimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
"Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat," imbuhnya.
SPTJM
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatanganinya memiliki konsekuensi hukum.
Format SPTJM yang dikoreksi Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. [WAHANANEWS/Ist]
Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum. Bila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, bahkan pidana.
"Karena itu, pemerintah daerah harus sangat hati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tentu SPTJM tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah",
SPTJM yang telah ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. [WAHANANEWS/Ist]
"Dan saya sudah tanyakan ke KemenPAN-RB terkait SPTJM itu dan pihak KemenPAN-RB bilang nggak ada masalah, saat ini sedang berproses," tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Nias telah mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta.
Pengajuan itu diketahui melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu pada 25 Agustus 2025, dengan nonor 800/3557/BKPSDM-II.
SPTJM tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu yang telah diajukan terdiri dari Guru sebanyak 734 orang, Tenaga Kesehatan 292 orang dan Tenaga Teknis 486 orang. [CKZ]