WahanaNewa-Nias | Kristina Ndruru, 31, istri dari Ramli Ndruru alias Ama Eben, 56, warga Dusun III, Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, korban pembacokan yang dilakukan oleh KAH alias ama Esi (pelaku), 48, pada hari Rabu (27/4/2022) pagi, sekira pukul 04.00 wib, mengungkapkan tidak pernah punya masalah sebelumnya dengan pelaku.
"Kami tidak pernah mengambil batu akik seperti yang dituduhkannya, dia (pelaku) ini pemarah, kadang-kadang dia marah tak menentu," kata Kristina Ndruru, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (27/4/2022) malam.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Ia mengatakan, awal mula kejadian itu pada pagi hari sekira pukul 04.00 Wib, saat itu dia sedang memasak di dapur, tiba-tiba pelaku datang dengan marah-marah sambil berteriak.
"Dia (pelaku) langsung melempar suami saya pakai kayu dan juga melempar pintu hingga pecah," katanya.
Melihat kejadian itu, lanjut Kristina, suaminya pun langsung keluar dari rumah dan saat itu juga pelaku langsung mengejar dan membacok suaminya pakai parang hingga mengenai bagian kepala dan juga lengan.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
"Dia (pelaku) membacok bagian kepala suamiku sebanyak dua kali dan bagian lengan sebelah kiri sebanyak satu kali," bebernya.
Ia mengungkapkan, pelaku membacok suami dihadapan dan pada saat kejadian tidak ada orang lain.
"Saya langsung melerai hingga menegur pelaku yang akhirnya dia pun pergi kembali ke rumahnya," katanya.
Kristina memberitahukan, kondisi suaminya saat ini masih terbaring lemas, muntah-muntah dan luka bacok di kepalanya sudah dijahit oleh tenaga medis di Puskesmas.
“Setelah ditangani oleh tenaga medis, suamiku sudah dibolehkan pulang. Sore ini jam 18.00 Wib kami sudah pulang rumah, tapi suamiku masih terbaring dan muntah-muntah,” katanya.
Kristina mengungkapkan, sehari-hari suaminya bekerja sebagai tukang perabot, sementara dia sendiri hanya sebagai ibu rumah tangga.
Dari hasil pernikahannya, mereka dikarunia tiga orang anak, adapun anak yang pertama berumur 15 tahun, kedua berumur 6 tahun dan ketiga masih berumur 3 minggu.
Ia berharap, kepada pihak Kepolisian agar memproses kasus pembacokan suaminya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya dilaporkan, hanya karena “Batu Akik", KAH alias ama Esi, 48, warga Dusun III, Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, membacok Ramli Ndruru alias Ama Eben, 56, yang merupakan tetangganya sendiri dengan sebilah parang hingga berlumuran darah, Rabu (27/4/2022) pagi, sekira pukul 04.00 wib.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadaen F. Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (27/4/2022) siang.
Pagi itu, kata Yadsen, istri korban sedang memasak di belakang rumahnya, lalu tiba-tiba pelaku marah-marah di rumahnya dan dan berteriak sambil marah-marah, "kembalikan batu akik sama saya Ama Eben...!" ucap pelaku sambil menyuruh korban keluar dari rumahnya.
"Namun pada saat itu korban masih tetap di dalam rumahnya," ujar Yadsen.
Karena korban tidak mau keluar rumah, lanjut Yadsen, pelaku melempari rumah korban dengan sebatang kayu. Pada saat itu korban mengatakan kepada pelaku "Jangan kau lempari saya dengan kayu Ama Esi...!"
Dan saat itu, Yadsen mengatakan istri korban sudah selesai memasak dan menutup pintu dapur, namun tiba tiba pelaku datang ke belakang rumah korban dan melempari pintu dapur dengan menggunakan batu, sehingga pintu dapur jebol.
Melihat kejadian itu, korban langsung keluar dan menegur pelaku.
"Pelaku tidak menghiraukan teguran korban, justru pelaku mendekati korban dan langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali," bebernya. [CKZ]