NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi, di Kantor Kajari Gunungsitoli, jalan Soekarno, nomor 9, Kota Gunungsitoli, Kamis (25/6/2026).
Tersangka tersebut berinisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
Diketahui sebelumnya JPZ telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026 dan penahanan mendasari Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-05/L.2.22/Fd.1/02/2026 pada 02 Maret 2026 lalu.
Kemudian terhadap tersangka JPZ dilakukan penahanan (Tingkat Penuntutan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Dengan tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi berjalannya proses persidangan.
Baca Juga:
GHS Terseret Jual Beli Titik Dapur MBG, Tarifnya Tembus Rp100 Juta
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Juni 2026 sampai dengan 14 Juli 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026) sore.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku PPK, yaitu memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, dan tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Atas tindakannya, JPZ disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai informasi, pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut, pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 6 orang tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Pada pengungkapan kasus ini, pertama sekali ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan pada Senin (2/3/2026) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ.
Kemudian, pada Senin (30/3/2026) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan disusul Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026) juga resmi ditahan.
Selanjutnya, pada Senin (7/4/2026), Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), pun ikut ditahan pada Rabu (29/4/2026) malam.
Disusul mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL, juga ditahan pada Kamis (7/5/2026). [CKZ]