NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023-2024.
Ketiga tersangka yakni YG selaku Bendahara, KG selaku Kades Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kades 2024.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Auto Disabel Depkes Tahun 2020 Sebesar Rp36 Miliar Bebas?
Mereka diduga menilap uang DD dan ADD yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan pengadaan ayam kampung, peningkatan pembangunan jalan desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Inspektorat Kabupaten Nias Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549 juta lebih, dan yang baru dikembalikan para tersangka hanya Rp 6 juta," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidsus, Berkat Dakhi, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (22/5/2025).
Yaatulo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
"Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun uang untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD)," bebernya.
Sehingga, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ketiganya sebagai tersangka.
"Hari ini ketiganya kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujarnya.