Dari hasil keterangan dan pengakuan dari karyawan perusahaan minyak goreng tersebut tidak disalurkan ke pasar.
Naslindo mengatakan, itu kebijakan manajemen.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Titipkan HP-Uang ke Satpam PN Jaksel
Proses Penyelidikan Diserahkan ke Polda Sumut
Naslindo menjelaskan, untuk proses penyelidikan terkait dugaan penimbunan tersebut, pihak Pemprov Sumut menyerahkan kepada Polda Sumut.
Baca Juga:
Sumber Dana Rp60 Miliar Terkait Imbalan Vonis Lepas Didalami Kejagung
Naslindo mengaku miris dengan kebijakan perusahaan yang tidak menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke pasaran.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," tutur Naslindo.
Dengan itu, Naslindo mengatasnamakan Pemprov Sumut menegaskan kepada pihak perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat.