Dari hasil keterangan dan pengakuan dari karyawan perusahaan minyak goreng tersebut tidak disalurkan ke pasar.
Naslindo mengatakan, itu kebijakan manajemen.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Proses Penyelidikan Diserahkan ke Polda Sumut
Naslindo menjelaskan, untuk proses penyelidikan terkait dugaan penimbunan tersebut, pihak Pemprov Sumut menyerahkan kepada Polda Sumut.
Baca Juga:
Harga Minyakita Rp16.700 per Liter, Pemerintah Pertimbangkan Revisi HET
Naslindo mengaku miris dengan kebijakan perusahaan yang tidak menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke pasaran.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," tutur Naslindo.
Dengan itu, Naslindo mengatasnamakan Pemprov Sumut menegaskan kepada pihak perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng itu demi memenuhi kebutuhan masyarakat.