NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Tidak lama berselang usai Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangkap salah seorang tersangka inisial GS terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022, satu orang lagi penyedia jasa (rekanan) inisial JS menyerahkan diri.
JS menyerahkan diri dengan mendatangi Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Kantor Kejati Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Kejari Tangkap Rekanan di Medan
"Hari ini, JS menyerahkan diri setelah mendengar dan mengetahui informasi tersangka GS sudah kita tangkap," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) malam.
Kemudian setelah JS diperiksa sebagai tersangka, Yaatulo Hulu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Gunungsitoli di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan, begitu juga dengan GS," sebutnya.
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
Terhadap tersangka JS diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah menangkap salah seorang tersangka GS yang juga merupakan penyedia jasa (rekanan).
Awal mula penangkapan GS pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 10.30, dimana Tim melakukan pemantauan terhadap tersangka tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Setelah dilakukan pemantauan, dan Tim memastikan bahwa tersangka GS berada di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 11.47 Wib, dilakukan penangkapan.
"Tersangka GS (rekanan) kita tangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) sore.
Selanjutnya, Tim memboyong GS menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka diperiksa, kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025).
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
"Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, sesaat usai dilakukan penahanan terhadap tersangka ISZ.
Parahnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ, dimana sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
"Namun, tersangka ISZ membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," ungkap Yaatulo Hulu.
Atas perbutaannya, ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ISZ resmi kita tahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," sebutnya.
Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara dan Rekanan
Di sisi lain, Yaatulo Hulu juga mengungkapkan terkait dengan proses penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tersangka lainnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara selaku Penguna Anggaran sebagai saksi. Selain itu, kepada pihak Penyedia juga sudah dilakukan pemanggilan.
"Kadis sudah kita periksa sebagai saksi, namun untuk hari ini yang kita panggil hanya 3 orang yaitu, PPK, Penyedia PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta, tetapi Rekanan itu tidak hadir, dan akan kita jadwal ulang pemanggilannya," tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. [CKZ]