WahanaNews-Nias | Polres Nias Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus pembunuhan terhadap LB alias Ama Time, 48, Warga Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, yang tewas kena tombak saat pulang dari pesta pernikahan, di Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (29/12/2022) lalu.
Dari ketiga tersangka tersebut 1 orang di antaranya sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan, hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui melalui BA Subbag Humas, Bripda Aydi Mashur, kepada WahanaNews.co, melalui WhatsApp-nya, Jum’at (6/1) siang.
Baca Juga:
Duel Kegagahan, Pemuda di Palembang Tewas Usai Kemaluannya Terkena Tombak
“Yang sudah ditangkap masih satu orang inisial ON dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias Selatan,” terang Bripda Aydi Mashur.
Dijelaskannya, adapun saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini sebanyak empat orang. Dari keterangan para saksi tersebut terduga pelaku ada enam orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang sudah kami tetapkan tersangka masih 3 orang, terduga pelaku yang lain masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga:
Keluarga Pria yang Tewas Kena Tombak Desak Polres Nias Selatan Segera Tangkap Para Pelaku
Lanjut dia, terkait pelaku yang lain belum ada diperiksa, rencananya penyidik ke depan akan memanggil semua saksi-saksi dan juga terduga pelaku.
“Apabila terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka dan tentunya melalui gelar perkara,” tegasnya.
Aydi Mashur menuturkan kronologi singkat dari peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 29 Desember 2022, sekira pukul 15.00 Wib.