"SK Wakil Wali Kota menjadi Plt. Wali Kota sudah keluar pada tanggal 12 Januari 2024 kemarin, dan tentu tidak bagus jika masih Plt, harus ada defenitifnya, karena aturan juga mengatur demikian," ujarnya.
Ia berharap kepada Sowa'a Laoli yang akan menjadi Wali Kota Gunungsitoli defenitif bisa bekerja lebih baik.
Baca Juga:
Tim Pengawasan Kejagung RI Periksa Internal Kejari Aceh Tengah Terkait Laporan Masyarakat
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Emanuel Ziliwu, dengan dihadiri para Anggota DPRD, Plt Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu, Sekwan, Soginoto Dakhi, dan beberapa jajaran dari lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli. [CKZ]