NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kabupaten Nias Barat gencar melakukan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) dengan mendatangi rumah-rumah warga.
Vaksinasi yang dilakukan secara massal ini bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran rabies serta mengurangi risiko penularan pada hewan dan manusia.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KP3 Kabupaten Nias Barat, Martinus Laia, didampingi dua dokter hewan, drh. Nonitema Nazara dan drh. Febrina Ginting.
"Diperlukan langkah bersama untuk mencegah penyebaran rabies," kata Martinus Laia, Jum'at (8/8/2025).
Vaksinasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 6/SE/PK.320/F/07/2025, tertanggal 19 Juli 2025, terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Rabies Melonjak di Karangasem, 778 Gigitan Anjing Ditemukan
"Di antaranya memetakan wilayah berisiko, memperkuat surveilans penyakit, dan menggelar vaksinasi massal bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera," terangnya.
Ia mengatakan langkah ini dinilai krusial untuk deteksi dini dan menekan potensi penyebaran rabies.
Selain pengendalian teknis, kata Martinus Laia menekankan pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan tatap muka di desa, media cetak, dan media elektronik.
"Tujuannya agar warga memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gigitan HPR," ujarnya.
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Kolaborasi diharapkan mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan," katanya.
Sambung Martinus Laia, seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia berharap penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Laporannya mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan," pungkasnya. [CKZ]