WahanaNews-Nias | Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan salah seorang advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten dirinya yang menyebutkan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (20/9) melansir WahanaNews.co.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Laporin polisi itu teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
adyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan.
Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.
"Kami insan muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ujar Yadyn. [rin/CKZ]