Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung, saat ini tengah berproses di Bareskrim Polri.
Kasus yang dipicu ucapan 'bajingan tolol' Rocky tersebut kini naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut terbit pada 17 Oktober lalu, yang diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," jelas Ketut.
"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," pungkasnya dilansir WahanaNews.co.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]