WahanaNews-Nias | Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memerintah ajudannya memanggil Brigadir J yang tengah berada di taman. Korban kemudian masuk bersama Bripka Ricky Rizal. Saat dikumpulkan di dekat tangga, Sambo langsung membentak Brigadir J.
“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya,” ucap Sambo kepada Brigadir J, melansir wahananews.co.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Tak lama setelah itu, Sambo langsung memerintahkan Bharada E menembak rekannya tersebut.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” kata Sambo kepada Bharada E.
Eliezer pun menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Mengenai dada kanan, tangan, leher dan kepala. Brigadir J kemudian tersungkur di samping tangga depan gudang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo kemudian menembak ke arah Brigadir J mengenai kepala belakang. Selanjutnya dia menembak ke arah lemari dan dinding untuk membuat alibi telah terjadi tembak menembak.
Perintah itu datang saat Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya Sambo datang sudah memakai sarung tangan hitam. Dia menenteng pistol di saku kanan celananya. Lalu masuk ke rumah dinas.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat ditanya mengenai Sambo ikut menembak Brigadir J, dia tak mau menjawabnya. Hal itu akan terungkap saat persidangan.
“Masalah dia nembak atau tidak makanya saya katakan tadi, masing -masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan,” kata Andi.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [qnt/CKZ]