WahanaNews-Nias | Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, digeledah jaksa karena dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS).
Lalu, bagaimana respons Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas penggeledahan tersebut?
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
"Kalo urusan itu urusan kejaksaan silakan itu proses hukum," ujar Plate kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Plate tak banyak bicara soal penggeledahan di kantor Kominfo tersebut. Dia mempersilakan agar proses hukum dapat berjalan.
"Cukup ya," ucapnya.
Baca Juga:
Menhub: Tamu VIP 17 Agustus di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
Seperti diketahui, Kejagung menyebut penggeledahan itu terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (7/11).
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2 RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," sambungnya.
Ketut menjelaskan Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan dua lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya melansir WahanaNews.co. [rgo/CKZ]