NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias -Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di bawah kepemimpinan, Firman Halawa, terus mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar lebih.
Setelah menetapkan tersangka sekaligus menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG dilakukan pada Senin (30/3/2026) kemarin, kini giliran FLPZ selaku Penyedia atau Direktur PT. VCM. FLPZ resmi ditahan pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Rp38 Miliar Makin Mengembang, Kejari Gunungsitoli Tahan Kontraktor
Gebrakan Firman Halawa selaku Kajari Gunungsitoli dalam mengusut dan menuntaskan kasus tersebut mendapatkan perhatian publik.
Publik menaruh harapan besar kepada Korps Adhyaksa akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret semua pihak yang terlibat dan patut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Setelah tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan, publik pun semakin penasaran siapa giliran berikutnya yang akan diseret ke balik jeruji.
Baca Juga:
PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Jaksa Belum Tentukan Sikap
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Konsultan pada pembangunan rumah sakit tersebut juga telah dijadikan tersangka.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah telah dilayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sekedar informasi, dalam mengungkap kasus ini, pihak Kejari Gunungsitoli telah melakukan operasi penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Kamis (19/2)2026) di kediaman Kadinkes PPKB Kabupaten Nias, ROZ, yang beralamat di Perumahan Eho, Jalan Raya Pelud Binaka, Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Kemudian pada ke esokan harinya tepatnya Jum'at (20/2/2026), rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, yang terletak di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli tak luput dari operasi penggeledahan.
Pada penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit tersebut.
Publik pun menantikan gebrakan selanjutnya Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, dalam penanganan kasus tersebut, giliran siapa berikutnya yang akan dijebloskan ke jeruji besi? [CKZ]