NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap dua orang pria berinisial DYZ (30) warga Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli, dan BRG (34), berprofesi supir yang berdomisili di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu saat sedang mengendarai mobil di jalan umum Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada Sabtu, (21/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wib.
Baca Juga:
Dua Pengedar Sabu di Nias Utara Dibekuk Polisi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku.
"Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam mobil yang mereka kendarai," ungkap Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Narkoba, Welman Harico Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026) sore.
Dari penggeledahan yang dilakukan Petugas terhadap kendaraan dan kedua pelaku berhasil ditemukan dua paket plastik transparan berisi kristal diduga sabu dengan masing-masing seberat bruto 5,44 gram dan 1,33 gram.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Selain itu, sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta kartu identitas milik para terduga pelaku juga turut diamankan.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Welman mengatakan bahwa saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.