WahanaNews-Nias | Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
Menurut Febri, seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.
"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, mengutip Advokat.WahanaNews.co, Rabu (12/10).
Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.
"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Rasamala Aritonang menambahkan Bharada E sebagai JC harus proporsional.
"Selain keadilan untuk korban, JC merupakan pelaku sehingga juga mempunyai pertanggungjawaban," tutur dia.
Seperti diketahui, sidang pertama terkait pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Sementara itu, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10). [tum/CKZ]