WahanaNews-Nias | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan munculnya suatu instrumen keuangan yang sophisticated seperti aset kripto, mendapatkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat.
Hal ini juga telah dimanfaatkan sebagai alternatif dalam berinvestasi sejak 2020.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Pemerintah menyebut jumlah investor pasar kripto mengalami peningkatan dan jumlahnya sudah berada di atas pasar modal. Tercatat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar per Oktober 2022.
“Maka itu, pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Di dalam RUU P2SK, salah satunya mengatur aset kripto. Diperlukan mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal berinvestasi yang bersifat high risk seperti ini,” ujarnya seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Minggu (4/12).
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menambahkan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari dua sumber. Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp 91,40 miliar.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
"Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp 99,71 miliar,” ucapnya.
Melihat kebijakan pemerintah tersebut, pelaku usaha, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Dalam bahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat kripto nantinya,” ucapnya.