Pasal yang berada RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
“Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dan lain-lain) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi. Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha,” ucapnya.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Tak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya tidak sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
“Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi exchange dalam negeri dan nantinya malah lari bertransaksi exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” ucapnya.
Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia per Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi. [tum/CKZ]