NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pembentukan tim asesor oleh negara untuk menentukan status seseorang sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Dilansir WAHANANEWS.CO, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menjadi salah satu pihak yang secara tegas menyampaikan kritik terhadap gagasan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
Menurut Marinus, keberadaan aktivis HAM tidak lahir dari mekanisme formal atau legitimasi negara, melainkan tumbuh dari kesadaran individu serta kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Ia menilai, jika negara mulai mengambil peran dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM, maka hal itu berisiko menggeser makna hak menjadi sesuatu yang terbatas dan dikendalikan oleh kekuasaan.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa salah satu fungsi utama aktivis HAM adalah sebagai pengawas terhadap jalannya kekuasaan, termasuk terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Soal TNI Isi Jabatan Sipil, PDIP: Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI
Oleh karena itu, ia menilai langkah pemerintah untuk menyeleksi aktivis justru bertentangan dengan logika demokrasi.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya” ujarnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Lebih jauh, Marinus mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius.