Hal tersebut, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi sangat bergantung pada keberanian masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
Ia mengingatkan bahwa tanpa kritik yang sehat, kekuasaan dapat berjalan tanpa arah dan kehilangan akuntabilitas.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tegas Marinus. [CKZ]