Dalam posisinya sebagai pihak yang diawasi, pemerintah seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengawas.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
Ia juga menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak membutuhkan izin ataupun pengakuan dari negara.
Menurutnya, jika negara memaksakan adanya proses seleksi, maka hal itu sama saja dengan membatasi hak warga negara secara sepihak dan mengubah hak menjadi sebuah keistimewaan (privilege) yang dapat diberikan atau dicabut sewaktu-waktu.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut” ucapnya
Baca Juga:
Soal TNI Isi Jabatan Sipil, PDIP: Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI
Selain itu, Marinus juga mengkritik potensi menyempitnya ruang kebebasan berekspresi jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan.
Ia menilai negara tidak memiliki dasar legitimasi, baik secara moral maupun politik, untuk menyaring atau membatasi suara kritis masyarakat.
Dalam pandangannya, penerapan kebijakan ini bukanlah bentuk pembinaan, melainkan justru berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.