NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pembentukan tim asesor oleh negara untuk menentukan status seseorang sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Dilansir WAHANANEWS.CO, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menjadi salah satu pihak yang secara tegas menyampaikan kritik terhadap gagasan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
Menurut Marinus, keberadaan aktivis HAM tidak lahir dari mekanisme formal atau legitimasi negara, melainkan tumbuh dari kesadaran individu serta kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Ia menilai, jika negara mulai mengambil peran dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM, maka hal itu berisiko menggeser makna hak menjadi sesuatu yang terbatas dan dikendalikan oleh kekuasaan.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa salah satu fungsi utama aktivis HAM adalah sebagai pengawas terhadap jalannya kekuasaan, termasuk terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Soal TNI Isi Jabatan Sipil, PDIP: Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI
Oleh karena itu, ia menilai langkah pemerintah untuk menyeleksi aktivis justru bertentangan dengan logika demokrasi.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya” ujarnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Lebih jauh, Marinus mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius.
Dalam posisinya sebagai pihak yang diawasi, pemerintah seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengawas.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Ia juga menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak membutuhkan izin ataupun pengakuan dari negara.
Menurutnya, jika negara memaksakan adanya proses seleksi, maka hal itu sama saja dengan membatasi hak warga negara secara sepihak dan mengubah hak menjadi sebuah keistimewaan (privilege) yang dapat diberikan atau dicabut sewaktu-waktu.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut” ucapnya
Selain itu, Marinus juga mengkritik potensi menyempitnya ruang kebebasan berekspresi jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan.
Ia menilai negara tidak memiliki dasar legitimasi, baik secara moral maupun politik, untuk menyaring atau membatasi suara kritis masyarakat.
Dalam pandangannya, penerapan kebijakan ini bukanlah bentuk pembinaan, melainkan justru berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Di akhir pernyataannya, Marinus menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi sangat bergantung pada keberanian masyarakat dalam mengoreksi kekuasaan.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kritik yang sehat, kekuasaan dapat berjalan tanpa arah dan kehilangan akuntabilitas.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tegas Marinus. [CKZ]