Nias.WahanaNews.co. Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Total akumulasi perputaran dana yang terkait judi online pada 2023 saja PPATK temukan nilai rupiahnya Rp 327 triliun," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (12/1/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online itu di antaranya dilakukan dengan menyetorkan deposit ke situs judi online dengan total nilai Rp34,52 triliun.
Akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63% dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesarRp 517 triliun.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Ini dengan temuan judi online tahun-tahun sebelumnya angkanya Rp517 triliun lebih. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," ucap Ivan.
"Berarti teman-teman bisa lihat temuan PPATK sangat signifikan untuk tahun ini saja, kita harap ini akan turun 2024," tuturnya.
Adapun aliran dana pelaku judi online itu, kata Ivan, berputar dengan cara menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat ke pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampung dana judi online.
Lalu, sebagian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan perusahaan-perusahaan cangkang. Total nominal dana yang dilarikan ke luar negeri itu lebih dari Rp5,15 triliun.
"Dan total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening, dan total saldo di rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp167,68 miliar," tegas Ivan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]