WahanaNews-Nias | Tindakan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang mencopot atau memutasi 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai sikap kesewenang-wenangan atau arogan dan diduga melanggar ketentuan. Akibatnya, sejumlah ASN yang telah dicopot tersebut melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (4/4/2022) siang.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Pemberi kuasa ada 30 orang, mereka memberi kuasa ke kita. Dan saya yang datang ke KASN, bertemu dengan Pak Bagus dan satu orang lainnya," beber Itamari Lase.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke KASN untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang disampaikan oleh BBHAR PDI Perjuangan Kab Nias Utara tertanggal 3 Maret 2022 lalu.
"Jadi panjang ceritanya, Intinya ada dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mutasi yang dilakukan beberapa kali oleh Bupati Nias Utara," ungkap Itamari Lase
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
"Ada beberapa yang diminta mundur dari jabatannya, salah satunya adalah Tolonaso Gea, saat itu menjabat sebagai Inspektur Daerah, jika tidak mundur maka akan diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja dan akan dilaporkan kemana-mana. Intinya, diduga ada tekanan," katanya.
Itamari memberitahukan jika KASN mengatakan bahwa Bupati sudah menjawab surat dari KASN.
"Sekarang KASN sedang merumuskan telaah dan akan digelar kepada komisioner KASN," pungkasnya.