WahanaNews-Nias | Pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh instansi menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.						
					
						
						
							Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UID Jabar Gandeng SMKN 8 Bandung, ALPERKLINAS: Langkah Visioner Dukung Ekosistem Green Energy
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Inpres baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan diumumkan di laman skretariat negara keesokan harinya.						
					
						
						
							Pada instruksi tersebut Presiden menyebut kebijakan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.						
					
						
						
							Presiden menginstruksikan kepada:						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN UP3 Indramayu Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Lewat Aplikasi PLN Mobile
								
								
									
	
								
							
						
						
							Pertama Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;						
					
						
						
							Kedua, Sekretaris Kabinet;						
					
						
						
							Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan;						
					
						
							
						
						
							Keempat, Jaksa Agung Republik Indonesia;						
					
						
						
							Kelima, Panglima Tentara Nasional Indonesia;						
					
						
						
							Keenam, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;						
					
						
							
						
						
							Ketujuh,  Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;						
					
						
						
							Kedelapan, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;						
					
						
						
							Sembilan, Para Gubernur; dan						
					
						
							
						
						
							Sepuluh, Para Bupati/Wali Kota.						
					
						
						
							Presiden dalam instruksinya juga menyebutkan, Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.						
					
						
						
							Untuk pendanaan guna percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Presiden menginstruksikan penggunaan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [rin/CKZ]