NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa penghentian pembiayaan Program Profesi Kedokteran di Universitas HKBP Nommensen merupakan langkah korektif yang wajib dilakukan untuk melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian negara.
Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi hukum dan keuangan yang menemukan adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme sebelumnya.
Baca Juga:
Prabowo Minta Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Buat LPDP, Ini Kata Menkeu Purbaya
Persoalan tidak hanya terkait tata kelola keuangan, tetapi juga menyangkut cacat formil regulasi yang digunakan pada periode sebelumnya.
Temuan tersebut menjadikan program beasiswa profesi tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Pembayaran Retroaktif dan Risiko Kerugian Negara
Baca Juga:
Dari Nusantara untuk Ngada, UBL Siap Lakukan Kerja Sama Beasiswa
Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, mengungkapkan bahwa evaluasi menemukan praktik pembayaran biaya kuliah secara retroaktif atau “pembayaran mundur”, yakni penggantian biaya semester yang sudah dibayar oleh orang tua mahasiswa sebelum adanya SK resmi penetapan penerima beasiswa.
Padahal, prinsip utama pengelolaan APBD adalah prospektif (forward-looking), sehingga tidak boleh digunakan untuk membiayai kejadian yang telah berlalu sebelum terjadinya hubungan hukum yang sah.
“Model reimbursement seperti ini berpotensi dinilai sebagai pembayaran tanpa dasar hukum dan dapat menjadi temuan kerugian negara,” kata Hedwig, Jum'at (12/12/2025).
Regulasi Cacat Formil
Lebih jauh, Hedwig menegaskan bahwa dasar hukum program sebelumnya dinyatakan cacat formil dan materiil melalui hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan Bupati yang menjadi dasar program tersebut dinilai tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga direkomendasikan untuk dicabut.
“Ketika regulasi dasarnya cacat formil, seluruh produk turunan otomatis kehilangan legitimasi. Jika pemerintah memaksakan pembayaran di atas aturan yang telah dinyatakan bermasalah, maka itu membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan dapat berimplikasi hukum,” terangnya.
Klausul PKS Gugur
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU) antara Pemkab dan pihak universitas, terdapat klausul mitigasi risiko yang menyatakan bahwa kerja sama dapat batal demi hukum apabila terjadi perubahan regulasi.
Dengan revisi Peraturan Bupati yang tidak lagi mencakup jenjang profesi, penghentian pembiayaan merupakan implementasi langsung dari klausul tersebut untuk menjaga kepastian hukum.
Seleksi Minim Transparansi
Pemkab juga menemukan bahwa proses seleksi awal 10 mahasiswa penerima beasiswa profesi dilakukan dengan standar yang berbeda dibandingkan program beasiswa terbuka sebelumnya.
Minimnya transparansi seleksi dianggap berpotensi mengurangi asas keadilan bagi masyarakat luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses rekrutmen.
Langkah Korektif demi Perlindungan Hukum
Pemkab Nias Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan tindakan penyelamatan tata kelola keuangan daerah agar tidak terjadi pembayaran yang justru menimbulkan masalah hukum bagi pemerintah maupun pihak penerima.
“Langkah ini diambil bukan untuk menghambat pendidikan, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berada di atas dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan,” tambah Hedwig. [CKZ]