WahanaNews-Gunungsitoli | Upacara peringatan Hari Santri Tahun 2021 lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di halaman Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Jum'at (22/10/2021).
Bertindak sebagai pembina upacara Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli. Dalam sambutan membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia menyampaikan untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
"Maksud tema Santri Siaga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia," ujar Sowa'a Laoli.
Kita, lanjut dia, patut bersyukur karena dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri Tahun 2019, kaum santri mendapat ‘kado istimewa’ berupa pengesahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Undang-undang tentang pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat," terangnya.
Baca Juga:
Kapolres Humbahas Hadiri Hari Santri Nasional di Sekolah MTsN Desa Marade
Sedangkan, sambungnya, peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado indah’ dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren," jelasnya.
Setelah membacakan sambutan Menteri Agama, ia menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Wakil Wali Kota Gunungsitoli mengucapkan selamat Hari Santri Tahun 2021.
Hadir dalam upacara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, pimpinan pondok pesantren dan tamu undangan lainnya.
Sejarah Singkat Hari Santri
Dikutip dari dki.kemenag.go.id, Hari Santri Nasional ditetapkan oleh pemerintah pertama kali melalui Keppres No.22/ 2015.
Keputusan penetapan Hari Santri tersebut merujuk pada resolusi jihad yang dicetuskan oleh Pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi jihad dilakukan untuk mencegah kembalinya tentara kolonial belanda yang mengatasnamakan NICA.
Hari santri ini tidak hanya merujuk pada komunitas tertentu, tetapi merujuk mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya terpancar kalimat La ilaha illa Allah.
Penetapan Hari Santri Nasional ini dimaksudkan untuk meneladankan semangat jihad kepada para santri tentang keindonesiaan yang digelorakan oleh para ulama. [SZ]