WahanaNews-Nias | Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kota Gunungsitoli pada tahun 2022 ini hampir dipastikaan tidak dapat terlaksana.
Diketahui, Pilkades di Kota Gunungsitoli awalnya telah dianggarkan untuk tahun 2022, namun terkendala dilaksanakan disebabkan kurangnya anggaran pengamanan.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Kemudian jika direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2023, kembali terbentur karena belum dituangkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023, sementara RKPD Tahun 2023 telah ditetapkan.
Menanggapi itu, Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, memastikan bahwa anggaran Pilkades untuk tahun 2023 tidak ada kendala, meskipun RKPD tahun 2023 telah ditetapkan masih memiliki peluang untuk direvisi.
“Tidak ada masalah kalau untuk anggaran tahun 2023, semua itu bisa kita revisi, hanya saja kita harus menyurati pusat [Kementerian_red], supaya kita diberikan kesempatan untuk merevisi, karena ini mendesak,”
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
“Tapi jika seandainya dari pusat tidak memperkenankan, maka tidak bisa,” kata Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, saat diwawancarai wartawan usai melantik 71 Penjabat Kepala Desa se- Kota Gunungsitoli, di halaman kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jum’at (25/11) pagi.
Ia mengatakan, bahwa hingga dengan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Gunungsitoli.
Selain melakukan koordinasi ke DPRD Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua mengungkapkan jika ia sudah melayangkan surat kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Nias untuk mempertanyakan kesiapan pengamanan.