WahanaNews-Nias | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menungkapkan 5 partai politik yang kembali tidak lolos dalam Pemilu 2024 sudah tidak bisa lagi mengajukan gugatan.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan hal itu disebabkan Bawaslu telah memutus perkara serupa sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Kalau objek yang sama, tidak bisa. Kalau yang lima partai yang kemarin itu, (hasil) dari putusan Bawaslu. Kalau dari putusan Bawaslu, dikembalikan lagi (digugat kembali), tidak boleh. Itu objek yang dikecualikan," kata Totok di Batu, dikutip WahanaNews.co, Sabtu (26/11).
Totok mengatakan memang ada tiga dari lima partai yang telah mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu. Namun, ia memastikan gugatan-gugatan itu tak bisa dilanjutkan.
Dia mempersilakan jika partai-partai itu tetap mengajukan gugatan. Akan tetapi, Totok berkata Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan lima partai politik bisa mengikuti verifikasi administrasi meskipun telah tak diloloskan KPU.
Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
KPU telah melakukan verifikasi administrasi kembali kepada lima partai itu sesuai putusan Bawaslu. Akan tetapi, KPU kembali menyatakan lima partai itu tak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. [rgo/CKZ]