Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Sowa'a Laoli dan Martinus Lase, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih pada Pilkada serentak 2024.
Pasangan nomor urut 02 ini dinyatakan memperoleh suara sebanyak 38.489 suara atau 55,47% dari total suara sah.
Baca Juga:
Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Resmi Digelar MK
Penetapan ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Kota Gunungsitoli di gedung Aluck, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kamis (9/1/2024) pagi.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal P. Mendrofa, menegaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan mendasari ketentuan pasal 60 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2024.
Sementara Wali Kota Gunungsitoli terpilih, Sowa'a Laoli, didampingi Martinus Lase, menyampaikan rasa syukur atas seluruh tahapan Pilkada telah terlaksana dengan baik, aman dan kondusif.
Baca Juga:
Akademisi FISIP Unsrat Apresiasi Bawaslu atas Upaya Menjaga Pilkada Jujur dan Adil
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama mensukseskan terlaksananya Pilkada Serentak ini," kata Sowa'a Laoli.
Sowa'a Laoli pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli yang telah memberikan amanat kepada mereka berdua untuk memimpin pemerintahan di selama lima tahun ke depan.
"Kami percaya dukungan doa dan amanat yang telah diberikan kami siap mengembangkan amanat itu dan siap memberikan yang terbaik untuk Kota Gunungsitoli yang kita cintai ini",