Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama periode masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Lolly Suhenty, salah satu anggota Bawaslu RI, menyampaikan pesan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Minggu (11/2).
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengaktifkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun-akun yang terdaftar oleh peserta pemilu, termasuk akun pribadi mereka.
Tujuan dari patroli siber ini, menurut Lolly, adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye yang terjadi di media sosial yang terdaftar selama masa tenang pemilu.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, dilansir WahanaNews dari Antara, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.