WahanaNews-Nias | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bukan aspek hukum, melainkan kecurangan politik.
AHY mengatakan Moeldoko sudah melakukan berbagai upaya hukum demi merebut Partai Demokrat.
Baca Juga:
4 Menteri Serahkan Kunci Rusun Rawa Buaya kepada Warga Relokasi Kolong Tol Angke
Namun, sebanyak 16 kali dalam pertemuan di Pengadilan, tetap dimenangkan oleh AHY.
“Sebanyak 16 kali kami digugat dan bertemu di Pengadilan, 16 kali juga kami memenangkan itu. Jadi skornya 16-0. Tapi masih diupayakan lagi di ujung-ujung ketika kita sudah fokus di tahapan pemilu, lagi-lagi untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan PK,” kata AHY di sela kunjungannya ke DPC Demokrat Kabupaten Bogor, Senin (10/4/2023).
Ia menilai PK kepada MA oleh Moeldoko tidak masuk akal. Bahkan, memastikan upaya tersebut bukan aspek hukum, tapi kecurangan politik.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan Program Perwujudan Asta Cita Melalui Quick Wins Infrastruktur
“Sejak awal kami mengatakan apa yang sedang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya untuk menggugat dengan melakukan PK ke MA itu, secara rasional tidak masuk akal. Kemudian juga secara hukum kami meyakini tidak ada hal yang bisa membuat mereka menang,” katanya.
Menurutnya upaya tersebut diduga untuk menghambat kekuatan oposisi yang saat ini dipegang teguh oleh Demokrat. Terlebih, adanya dugaan untuk menggagalkan terbentuknya koalisi perubahan.
“Upaya ini untuk mengganggu melemahkan kekuatan Oposisi karena Demokrat adalah Oposisi dan juga mengganggu terbentuknya Koalisi Perubahan,” jelasnya.