WahanaNews-Nias | Dalam Deklarasi Damai umat beragama yang dibacakan dalam hari amal bhakti Kemenag ke-77 dan ditandatangani oleh tokoh lintas agama, tertuang tentang larangan menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye atau aktivasi politik praktis.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu," kata Habib Husein Ja'far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan terkait larangan tersebut.
"Jadi, kalau secara regulasi, kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," kata Yaqut.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Selain aturan, Gus Yaqut juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapa pun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis mereka.
"Seluruh masyarakat mau pun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah sebagai alat konsolidasi politik praktis," tegasnya.
Kemenag juga mewanti-wanti bagi masyarakat agar menghindari ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.