WahanaNews-Nias | Alasan untuk menunda Pemilu 2024 sebagaimana diwacanakan partai koalisi dinilai kurang tepat. Namun demikian, opsi untuk membuat aturan presiden menjabat 3 periode masih terbuka lebar.
Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Peneliti senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode adalah melalui amandemen UUD melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga:
Adian: 3 Menteri Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden, Kok Jokowi yang Didemo?
Jika mayoritas partai pendukung pemerintah, maka bisa saja peluang perpanjangan masa presiden terjadi.
“Hanya saja, untuk perpanjangan masa presiden tetap saja melalui pemilu," ujar Dian, Selasa (15/3/2022).
Dengan alasan yang tidak tepat dan kuat, baginya penundaan pemilu merupakan hal mustahil.
Baca Juga:
Cermati Gaya Komunikasi Jokowi, Insis: Potensi Perpanjangan Jabatan Presiden Masih Terbuka
Tetapi, menurutnya, jika melihat gaya komunikasi politik dan perilaku politik Jokowi, maka isu perpanjangan masa jabatan presiden masih berpotensi terjadi. [CKZ]