Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menggandeng kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies dalam menghadapi gugatan terkait hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kuasa Hukum Pilpres dari KPU, kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Afifuddin menyampaikan KPU saat ini tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk persidangan sengketa Pemilu.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," katanya.
Dia juga menyebut KPU sedang menyiapkan strategi menghadapi permohonan dalam gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait PHPU Pilpres 2024.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Jajaran KPU Prov dan Kab/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," tambah Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak per 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan semua hal, termasuk pengamanan untuk gelaran sidang maraton PHPU Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
"Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar.
Kehadiran capres-cawapres
Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.
Kemudian Fajar juga menegaskan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara di luar Gedung MK ada kepolisian.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan akan disiagakan 400 aparat untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.
[Redaktur: Sandy]