WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.
Melansir WahanaNews.co, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk "Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi?", Kamis (20/10).
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Ia mengatakan, untuk penerbitan aturan khusus kampanye digital, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.
"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024," ujar Betty.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Durasi kampanye pemilu 75 hari mulanya usul dari DPR RI dan belakangan disetujui pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.
"(Kampanye) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus," ujar Betty.
Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar dari substansi peraturan itu nantinya.
"Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Betty.
Terkait isu yang sama, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.
Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.
"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja, Selasa (20/9).
Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.
Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni berdurasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.
Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.
"Kami mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama, dan lainnya," ujarnya.
"Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain," lanjut Bagja.
Bagja berharap, PKPU soal aturan berkampanye di media sosial juga dapat menjadi landasan bagi mereka untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran kampanye di media sosial, selain untuk mengendalikan kampanye itu sendiri.
"Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," ujarnya.
"Yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu. Seharusnya ada batasan," lanjut Bagja.[zbr/CKZ]