WahanaNews-Nias | "Jokowi effect" menjadi salah satu variabel yang menentukan kemenangan bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hal ini dikatakan Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/06/23).
"Pasangan mana yang mampu merebut Jokowi effect akan berpotensi menambah suara," kata Karyono.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki pengaruh yang besar di masyarakat.
Selain itu, sebut Karyono, Jokowi masih memegang kekuasaan di Indonesia.
"Sehingga Jokowi effect menjadi salah satu penentu kemenangan," tambahnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Lebih lanjut, Karyono memaparkan dukungan partai sebagai variabel lain yang dapat menjadi penentu kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Ia mengatakan, bakal capres yang mampu membangun atau menggalang koalisi besar akan berpotensi mendapatkan dukungan suara lebih besar.
Saat ini, Ganjar Prabowo didukung oleh PDI Perjuangan, Perindo, PPP, dan Partai Hanura.
"Setelah Perindo, PPP, dan Partai Hanura yang sudah menyatakan bergabung dengan koalisi mengusung Ganjar, itu bisa memengaruhi psikologis partai lain ikut bergabung mendukung Ganjar Pranowo," katanya.
Selain dua variabel itu, diungkapkannya ada variabel ketiga penentu kemenangan, yaitu figur bakal cawapres.
Bakal cawapres yang tepat akan berpotensi meraup dukungan suara lebih besar. Penentuan figur bakal cawapres harus mempertimbangkan keterwakilan daerah atau kesukuan.
"Meski ini tidak diatur dalam regulasi, tetapi realitas politik acap kali akan mempertimbangkan pasangan yang mewakili dari aspek kedaerahan," imbuhnya.
Variabel terakhir, lanjutnya, adalah soliditas dan efektivitas tim pemenangan.
"Tim pemenangan harus mampu membuat strategi efektif yang dapat meningkatkan dukungan suara," kata Karyono dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.[eta//CKZ]