WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024, di Kaliki Hotel & Resto, Gunungsitoli, Jumat (31/3/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Pada kesempatan itu, Firman Novrianus Gea, mengatakan bahwa PKPU Nomor 6 tahun 2023 adalah merupakan acuan untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"PKPU Ini merupakan acuan nantinya bagi kita untuk melaksanakan pemilu untuk setiap daerah pemilihan," katanya saat menyampaikan kata arahan.
Ia menjelaskan, mulai dari tingkat nasional pembagian Dapil tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dibagi wilayah dengan memperhatikan proposional secara merata.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Artinya dalam jumlah kependudukan juga di tingkat Provinsi sudah dibagi khususnya di Sumatra Utara sudah dibagi daerah pemilihanya," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, untuk Kota Gunungsitoli tidak ada perubahan Dapil.
"Di Pemilu 2019 yang lalu terbagi 3 Dapil yang terdiri dari enam (6) Kecamatan," sebutnya.
ia menjelaskan ada ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melalukan penataan daerah dalam pemilihan ini.
"Kita tidak sembarangan, kita harus memenuhi persyaratan yang ada",
"Ada tujuh persyaratan dalam hal pengusulan Dapil ini, sehingga kita di wilayah Kota Gunungsitoli, kalau ada keinginan untuk melakukan penataan ini, tentu bukan hanya melalui KPU, dan harus sejak dari sekarang sudah dipikirkan karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius untuk membangun keterlibatan kepentingan," ujarnya.
Ia memberitahukan bahwa sebelum peserta pemilu ditetapkan di Bapenas pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, terdapat ada 18 partai secara Nasional, di antaranya ada 6 partai lokal Aceh, sebelumnya dan ada 24 partai Pemilu.
"Kita masih tidak tahu kalau ada calon-calon yang sudah direkomendasikan Bawaslu lagi tapi kita menunggu keputusan itu, ditetapkan 18 secara partai Nasional dan 6 partai lokal," bebernya.
Ia mengatakan, sebagai penyelenggara, pihaknya menunggu sesuai dengan jadwal. Dan untuk menetapan kadidat, pihaknya juga menunggu pendaftaran bakal calon yang diajukan oleh partai.
"Tentu kami berharap bahwa dengan adanya informasi dari pemilihan ini nantinya melalui pendaftaran calon lewat sistem pencalonan barangkali di situ nanti sudah ditentukan daerah-daerah pemilihan," katanya.
Sementara itu, Anggota KPUD Kota Gunujngsitoli, Darni Saleh Baeha, menjelaskan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPRD mendatang Kota Gunungsitoli terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).
"Untuk DPRD Kota Gunungsitoli ada 25 kursi, terbagi dalam 3 Dapil, yaitu Dapil 1 Gunungsitoli, Dapil 2 Gunungsitoli dan Dapil 3 Gunungsitoli," ungkapkan Darni Saleh Baeha.
Darni mengatakan untuk Dapil 1 terdiri dari satu Kecamatan yaitu Kecamatan Gunungsitoli, kemudian Dapil 2 terdiri dari tiga kecamatan yakni Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat, kemudian di Dapil 3 sebanyak dua kecamatan yaitu Gunungsitoli Utara dan Gunungsitoli Alo'oa.
Darni menjelaskan bahwa jumlah penduduk Kota Gunungsitoli sebanyak 62.212 dengan jumlah 11 kursi. Di Dapil 2 ada tiga kecamatan yakni dengan jumlah penduduk Gunungsitoli Idanoi 24.805, Gunungsitoli Selatan sebanyak 14.809, Gunungsitoli Barat sebanyak 8.658, sehingga total jumlah penduduk ada 48.272 dengan jumlah 9 kursi.
Sementara Dapil Gunungsitoli 3, terdiri dari dua Kecamatan yakni Gunungsitoli Utara jumlah penduduk 18.644 dan Gunungsitoli Alo'oa 8.121, sehingga total keseluruhan penduduknya 26.765 dengan alokasi 5 kursi.
Sambung Darni, untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Dapil Sumut 8 terdiri dari Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, dan jumlah 6 kursi.
Terpantau, kegiatan ini dimulai dari pukul 10.00 Wib, sampai dengan pukul 12.oo Wib. Turut hadir, mewakili Polres Nias, mewakili Kodim Nias, Kasi Intel kejaksaan Gunungsitoli, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Bawaslu, Perguruan tinggi, pimpinan Parpol, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM dan wartawan. [CKZ]