WahanaNews-Nias | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, secara aturan, tak ada larangan anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
"Yang dilarang adalah pengurus [parpol]. Kalau anggota tak ada larangan," kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Hasyim menyebut hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Bila ingin mendaftar, kata Hasyim, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.
"Anggota DPD tak boleh sebagai pengurus partai. Kalau sebagai pengurus partai salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus ya," ujarnya.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pelbagai syarat pencalonan anggota DPD harus dipenuhi oleh pihak yang ingin maju sebelum diterapkan oleh KPU.
"Pengurus [yang tak boleh], anggota enggak [dilarang]," kata Hasyim menegaskan lagi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol. [rna/CKZ]